Diklat / Bimtek Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008
Dengan hormat,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Puska Pemda sebagai penyelenggara Bimbingan teknis dibidang keuangan atau Bimtek Keuangan akan menyelenggarakan diklat keuangan dengan materi Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008.
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber.
Untuk memenuhi kebutuhan Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008. PuskaPemda akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk melaksanakan Bimtek Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008.
Setelah mengikuti Bimtek Keuangan tentang Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008, para peserta Diklat Keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya.